Mengenal Akad Musyarakah Mutanaqisah dalam Kredit Rumah Syariah
Memiliki rumah dengan kredit berbasis syariah saat ini dipilih banyak muslim karena dinilai halal dan sesuai syariat Islam. Perbedaan utama antara kredit rumah syariah dan konvensional adalah pada pembagian keuntungan. Kredit konvensional mendapatkan keuntungan melalui bunga, sedangkan kredit syariah berdasarkan akad yang digunakan. Salah satu jenis akad yang paling sering digunakan dalam pembiayaan pemilikan rumah adalah musyarakah mutanaqisah. Berikut ini selengkapnya mengenai jenis akad tersebut:
Pengertian Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah atau yang juga dikenal dengan MMQ adalah sebuah akad yang berasal dari Musyarakah (kerja sama antara kedua belah pihak) dan Mutanaqisah dari Yutanaqish yang memiliki arti mengurangi secara bertahap. Jadi bisa disimpulkan bahwa akad ini merupakan kerja sama antara bank dan nasabah dimana nasabah nanti akan mengurangi kepemilikan modal dari bank dengan cara membeli secara bertahap.
Ketentuan Akad
Akad ini sering digunakan dalam kredit rumah syariah sehingga memiliki aturan yang sudah disetujui secara hukum. Beberapa ketentuan dari akad MMQ yang perlu Anda ketahui yaitu:
Akad ini terdiri dari akad Bai atau jual beli dan akad Musyarakah.
Para mitra memiliki hak dan kewajiban yaitu memberikan modal kerja sama yang sudah disepakati di awal akad, mendapatkan keuntungan berdasarkan nisbah yang sudah disepakati di awal akad, serta menanggung kerugian berdasarkan proporsi modal.
Pada akad ini pihak pertama wajib berjanji menjual semua hishshah secara bertahap, sedangkan pihak kedua wajib membeli.
Jual beli sudah disepakati bersama.
Jika pelunasan sudah selesai maka seluruh hishshah beralih sepenuhnya ke pihak kedua.
Keunggulan
Akad MMQ memiliki beberapa keunggulan yaitu:
Kedua belah pihak sama-sama memiliki kepemilikan rumah.
Tidak ada suku bunga.
Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan.
Apabila disewakan, kedua belah pihak bisa menentukan harga sewa bersama.
Itulah beberapa hal mengenai akad musyarakah mutanaqisah yang sering diterapkan pada kredit rumah syariah. Salah satu bank yang menerapkan akad ini adalah Bank Danamon dalam produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB. Ada berbagai tujuan pembiayaan yang bisa Anda gunakan seperti pembiayaan multiguna, properti baru atau bekas, kavling siap bangun, dan lain-lain. Untuk informasi dari produk Bank Danamon ini, Anda bisa mengunjungi website danamon.co.id.
Tidak ada komentar: