Asuransi Kecelakaan Diri dari Simasnet
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari resiko akan terjadinya kecelakaan selalu mengintai kita kapanpun dan dimanapun, jika tidak mempunyai kesiapan dalam menghadapi hal ini akan berakibat fatal pada kondisi finansial serta kejiwaan anda, karena dapat menguras cukup banyak tabungan anda untuk biaya pengobatan dan perawatan pada luka yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut, belum lagi jika mengalami cacat tetap pada bagian tubuh yang akan berpengaruh terhadap pekerjaan ataupun penghasilan anda, salah satu cara untuk menghadapi kejadian ini adalah dengan mengasuransikan diri anda keperusahaan asuransi ternama seperti Simasnet.
Salah satu produk asuransi dari simasnet yaitu asuransi kecelakaan diri yang memberikan berbagai jaminan perlindungan terutama dari biaya-biaya tak terduga seperti biaya rumah sakit, resiko ekonomi karena cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan dan sebagainya, jaminan yang diberikan antara lain:
1. Resiko kematian akibat kecelakaan
Jika tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia maka pihak asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris tertanggung, sehingga keluarga yang ditinggalkan bisa bangkit memulai kehidupan baru seperti membuka usaha ataupun meneruskan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.
2. Cacat tetap akibat kecelakaan
Apabila tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka pihak asuransi akan memberikan santunan yang sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada tertanggung, pertanggungan pada setiap cacat yang diderita akan berbeda-beda sesuai dengan pengaruh yang ditimbulkannya, misalnya jari kelingking yang mengalami cacat tetap jumlah pertanggungannya akan berbeda dengan cacat pada jari telunjuk, karena perannya lebih berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
3. Biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan
Jika tertanggung harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kecelakaan, maka pihak asuransi akan membayarkan tagihan rumah sakitnya sesuai dengan kwitansi biaya perawatan yang diberikan pihak rumah sakit, dengan ketentuan biaya rumah sakit tersebut tidak melebihi limit jaminan yang dipilih.
4. Perluasan resiko sepeda motor
Pihak asuransi akan membayarkan sejumlah santunan apabila tertanggung mengalami kecelakaan akibat mengendarai sepeda motor ataupun sebagai penumpang, besarnya jumlah santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing-masing jaminan.