Pengunjung Blog



Cara Klaim Asuransi Mobil Simas

Produk asuransi di Indonesia semakin beragam, begitu pula produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi Sinar Mas yang merupakan Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia. Dari beberapa produk-produk yang ditawarkan, masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk bisa mengajukan klaim. Apa saja dan bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Simas? Berikut kami berikan informasi lengkapnya.

Cara Klaim Asuransi Mobil Simas

  1. Klaim untuk kehilangan/ kerusakan sebagian dari kendaraan
  • Mengisi Laporan Form Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
  • Fotocopy Polis Asuransi
  • Fotocopy STNK Kendaraan
  • Fotocopy SIM Pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat (jika diperlukam)
  1.  Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan.
  • Mengisi Laporan Form Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung.
  • Fotocopy Polis Asuransi
  • Fotocopy STNK Kendaraan
  • Fotocopy SIM Pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat.
  • Surat Blokir STNK
  1. Klaim kerusakan akibat kecelakaan
  • Mengisi laporan Form Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotocopy polis asuransi
  • Fotocopy STNK kendaraan
  • Fotocopy SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak III – jika ada tuntutan dari pihak III.
Mudah dan cepat bukan Cara Klaim Asuransi Mobil Simas? Tidak perlu prosedur sulit dan berbelit-belit sehingga masalah anda segera teratasi. Segera setelah melakukan pengajuan klaim, survey klaim atas kendaraan anda bisa dilakukan di Cabang Asuransi Simas terdekat. Namun sebelumnya anda perlu menghubungi Hotline 24 jam (021) 235 67 888 atau (021) 390 2141.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.